Pages

Friday, April 26, 2019

KPU Sebut Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Baru 9 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional hingga saat ini. Padahal masa rekapitulasi nasional sudah dimulai 25 April hingga 22 Mei 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan saat ini rekapitulasi suara masih berada di tingkat kabupaten/kota.

"Total 46 dari 514 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan rekapitulasi di kabupaten/kota. Jika dipersentasekan, jumlah itu baru mencapai 9 persen," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/4).

Ilham merinci di Aceh ada 8 kabupaten/kota yang sudah menuntaskan rekapitulasi. Lalu ada 2 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 1 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, dan 1 kabupaten/kota di Bengkulu.

Kemudian di Jawa Barat (3 kabupaten/kota), Jawa Tengah (1 kabupaten/kota), DI Yogyakarta (1 kabupaten/kota), Jawa Timur (3 kabupaten/kota), dan Banten (1 kabupaten/kota).

Di Bali (1 kabupaten/kota), di Kalimantan Tengah (3 kabupaten/kota), Kalimantan Selatan (4 kabupaten/kota), Kalimantan Utara (1 kabupaten/kota).

Selanjutnya, Sulawesi Tengah (1 kabupaten/kota), Sulawesi Selatan (3 kabupaten/kota), Sulawesi Tenggara (2 kabupaten/kota), Sulawesi Barat (2 kabupaten/kota), dan Gorontalo (2 kabupaten/kota). Begitu pula di Papua (5 kabupaten/kota) dan Papua Barat (1 kabupaten/kota).

Rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksanakan pada 25 April hingga 22 Mei 2019 di Kantor KPU, Jakarta. Namun di saat yang bersamaan, KPU masih menuntaskan rekapitulasi suara di daerah.

Pada 18 April-4 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi di kecamatan. Lalu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota digelar pada 22 April-7 Mei 2019. Adapun rekapitukasi tingkat provinsi dilakukan pada 22 April-7 Mei 2019. Sementara tingkat nasional dibuka 25 April dan ditutup 22 Mei 2019.

[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2L6z2rd
April 27, 2019 at 03:58AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2L6z2rd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment