Hasyim menyatakan pihaknya tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Ia khawatir bila tak mengikuti putusan MK, KPU dicap sebagai pembangkang konstitusi.
"Kalau KPU tidak mengikuti putusan MK, KPU kan dianggap juga menjadi bagian pembangkang konstitusi," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (5/4).
Hasyim menyebut pelaksanaan putusan MK bisa menjadi ukuran siapa yang sebenarnya menjadi pembangkang konstitusi.
Putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu mengamanatkan pelarangan pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD
"Sekarang kan ukuran itu bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi," ujarnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (CNN Indonesia/Fajrian)
|
Hasyim mengatakan pihaknya juga sudah membalas surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno perihal tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU soal status OSO dalam Pemilu 2019. Menurutnya, KPU adalah lembaga independen yang tak bisa diganggu dalam pengambilan keputusan.
"Sekali lagi itu wilayah keputusan KPU. Kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pratikno menjelaskan awalnya Ketua PTUN mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal putusan perkara OSO. Ia menyebut pengiriman surat itu sesuai Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.
Mensesneg Pratikno kirim surat ke KPU soal keputusan PTUN terkait OSO. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
|
Mendapat surat dari Ketua PTUN, kata Pratikno, pihaknya atas nama Presiden meneruskan kepada KPU sebagai pihak yang bersengketa dengan OSO dalam perkara yang ditangani PTUN.
"Intinya kami menindaklanjuti surat dari Ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya dan ini bukan yang pertama kali," ujarnya.
Pratikno membantah surat tersebut sebagai intervensi Presiden Jokowi agar KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon anggota legislatif DPD. Ia mengatakan surat yang pihaknya kirim hanya sebatas meneruskan surat Ketua PTUN.
Polemik pencalegan OSO berkepanjangan karena ketua umum Partai Hanura itu menegaskan tak akan menjalani perintah KPU untuk mundur dari partai dan akan tetap maju sebagai calon anggota DPD.
"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, perintah PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung, dan tidak ada masalah dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1).
OSO menegaskan keputusan MK tak bisa ditafsirkan untuk berlaku surut. Putusan MK yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, kata OSO, berlaku di Pemilu 2024.
[Gambas:Video CNN] (fra/DAL)
http://bit.ly/2OXD2c9
April 06, 2019 at 12:13AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2OXD2c9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment