"Ekspor (jasa) bisa sedikit lebih tinggi lah, tetapi tidak bisa tiba-tiba karena ekspor memerlukan proses," ujarnya di kantornya, Jumat (5/4).
Sebagai catatan, tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor jasa tumbuh 5,64 persen atau lebih tinggi dari ekspor barang yang hanya tumbuh 4,18 persen.
Selama ini, aturan pembebasan PPN ekspor baru diberlakukan untuk barang. Sementara, untuk ekspor jasa ada aturan tersendiri, dalam hal ini ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN yang berlaku sejak 29 Maret 2019, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal.
Pertama, berdasarkan perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Beberapa sektor yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, jasa konsultasi, dan jasa perdagangan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini demi mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, termasuk memperbaiki neraca perdagangan.
(sfr/bir)
http://bit.ly/2ORJfGn
April 06, 2019 at 12:16AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ORJfGn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment