"Akan ada (perwakilan) dari DSN-MUI yang akan memberikan pendampingan," imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dwi menuturkan fatwa dari DSN-MUI ini diharapkan bisa menghilangkan keraguan investor atas investasi syariah di pasar modal. Pasalnya, dari pengalamannya berkeliling ke berbagai wilayah di Indonesia, masyarakat masih mempertanyakan kesesuaian investasi pasar modal syariah dengan prinsipnya."Harapan kami dari hulu ke hilir orang itu kalau mau investasi syariah ia sudah yakin bahwa investasinya di pasar modal syariah syariah sudah sesuai dengan prinsip," tuturnya.Sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, ia juga berharap fatwa DSN-MUI ini bisa meningkatkan basis investor syariah. Sebab, pasar modal Indonesia telah memberikan infrastruktur yang cukup memadai bagi investor.
Misalnya, dari 625 saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebanyak 60 persen setara 375 di antaranya telah memenuhi kriteria saham syariah. Di samping itu, lebih dari 12 Anggota Bursa (AB) telah menyediakan sistem online trading (transaksi online) syariah.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan orang untuk berinvestasi syariah di pasar modal," katanya. Sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar investasi di pasar modal. Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Ketiga, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang Diberikan ke Bursa Efek Indonesia.
Fatwa ini mengatur proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70.
(ulf/agt)
https://ift.tt/2YAeQkp
April 01, 2019 at 09:54PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2YAeQkp
via IFTTT
No comments:
Post a Comment