Pages

Friday, April 5, 2019

PA 212 Sebut Penangkapan Aktivis 212 Politis

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menduga penahanan Bukhari Muslim oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan masalah politik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Bukhari Muslim lantaran diduga melakukan penipuan visa haji. Sementara itu Slamet menduga muatan politik dalam penangkapan itu lantaran Bukhari adalah caleg DPR dari partai politik yang tidak mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai caleg salah satu parpol, sekaligus sebagai Aktivis 212," kata Slamet melalui pesan singkat, Jumat (5/4).

Slamet tidak menyebut nama partai yang mendaftarkan Bukhari Muslim sebagai caleg DPR. Namun, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Bukhari merupakan caleg DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekjen PAN Eddy Soeparno membenarkan bahwa Bukhari memang terdaftar sebagai caleg dari partainya.

"Iya betul," tutur Eddy saat dikonfirmasi.

Slamet mengatakan Bukhari Muslim saat ini terdaftar sebagai pengurus PA 212 di divisi humas. Dia menampik Bukhari menjabat sebagai bendahara.

Dia lantas menyinggung penahanan Bukhari Muslim. Menurutnya, ada yang janggal. Sebab, kata Slamet, kasus yang menjerat Bukhari yakni perselisihan bisnis travel, tergolong sudah lama.

Slamet menilai kasus tersebut pun seharusnya digolongkan sebagai kasus perdata. Dia lantas mempertanyakan kasus itu masuk ke ranah pidana.

"Lalu langsung digerebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," ujar Slamet.

Ahmad Bukhari Muslim ditangkap oleh personel dari Polda Metro Jaya pada 4 April sekitar pukul 04.30 WIB terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama ABM dengan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018 di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (4/4).

Argo mengatakan ABM ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, berbekal surat laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah Surat Pernyataan dan satu buah Kwitansi.

Penangguhan Penahanan

Slamet mengatakan pihaknya berencana meminta penangguhan penahanan Bukhari Muslim kepada Polda Metro Jaya.

"Kami melalui para pengacara juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Jadi kami dari PA 212 tetap akan mendampingi dan melakukan pembelaan semaksimal mungkin," kata Slamet.

Terpisah, Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta mengaku tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Bukhari Muslim.

Tim Pengacara Muslim biasanya memberikan bantuan hukum kepada aktivis Islam yang tersandung kasus di kepolisian, namun kali ini tidak.

"Saya enggak menangani [kasus] bisnis dalam TPM," kata Mahendradatta. (bmw/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CZLin3
April 06, 2019 at 12:29AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CZLin3
via IFTTT

No comments:

Post a Comment