Pages

Friday, April 26, 2019

Ragam NJOP Rumah Eks Presiden dan Wagub yang Kini Bebas PBB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sejumlah wajib pajak.

Pergub itu berisi tentang pembebasan PBB bagi guru, veteran, pahlawan nasional dan penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI dan Polri, serta pensiunan PNS.

Sejumlah mantan presiden, wakil presiden dan pejabat lainnya memiliki rumah di Jakarta. Salah satunya ialah rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jalan Kebagusan IV, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 24 tahun 2018, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sekitar rumah Megawati sebesar Rp2.779.000 per meter persegi.


Sementara rumah Presiden ke-3 B.J. Habibie terletak di Jalan Patra Kuningan XIII. NJOP di kawasan rumah Habibie ditaksir seharga Rp38.395.000 per meter persegi.

Selanjutnya rumah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terletak di jalan Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. NJOP di kawasan rumah SBY ditaksir sebesar Rp40.125.000 per meter persegi.

Terakhir, rumah Presiden ke-4 almarhum Abdurrahman Wahid yang terletak di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lahan rumah Gus Dur itu ditaksir senilai Rp5.095.000 per meter persegi.


Selain para mantan presiden, eks gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pun mendapat jatah gratis dari Anies.

Salah satunya rumah mantan wakil gubernur DKI Sandiaga Uno yang terletak di Pulombangkeng, Selong, Kebayoran Baru. Lahan di kawasan Sandi tinggal memiliki NJOP sebesar Rp24.963.000 per meter persegi.

Adapun formula perhitungan pajak bumi dan bangunan yang umum diketahui dan sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1994 ialah 0,5 persen x dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Sedangkan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20 persen x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam peraturan yang diterbitkan Anies hanya diperuntukkan bagi rumah pertama per pejabat negara.


[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IY1KYU
April 27, 2019 at 01:20AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2IY1KYU
via IFTTT

No comments:

Post a Comment