Ia mengatakan keluarga masih menunggu keputusan permohonan pengembalian lokasi penahanan tersebut sebelum lebaran.
"Ya semoga aja bisa lebaran di Jakarta. Kayaknya bentar lagi, harusnya bentar lagi, secepatnya, kayaknya sudah di ACC, hakim sudah ACC," ujar Al, usai menjenguk ayahnya di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidorajo, Sabtu (25/6).Senada, salah satu kuasa hukum Dhani, Syahid, mengatakan Dhani ingin melewati masa lebaran lebih dekat dengan keluarganya, di Jakarta. Lantaran itulah pihaknya mengajukan permohonan pengembalian penahanan.
"Dengan alasan kemanusian, biar Mas Dhani juga berkumpul dengan keluarga. Kita berharap dalam waktu dekat," ujarnya.
Ahmad Dhani akan menjalani sidang putusan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
|
"Sudah mengajukan hari Jumat (17/5) kemarin, cuma untuk sementara ini masih menunggu permohonan itu turun, kita berharap mudah-mudahan permohonan itu dikabulkan," kata dia, di tempat yang sama.
Alasan pengembalian itu, kata Syahid, adalah karena kliennya itu pada awalnya menjalani putusan penahanan di Rutan Cipinang, Namun, Dhani harus dipindah ke Rutan Medaeng dengan alasan mempermudah proses persidangan perkaranya di Surabaya.
Kini setelah rangkaian sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' telah dilewatinya, pihaknya meminta agar penahanannya dikembalikan. Dalam proses persidanganya, Dhani tinggal menyisakan sidang putusan."Logika sederhananya begini, dulu kan Kejari memohon dipinjam ke Surabaya karena ada persidangan. Sekarang dari kita minta untuk dikembalikan ke Cipinang, karena Mas Dhani di sini selama satu bulan (ke depan) kan gak ada sidang juga," ujarnya.
Permohonan tersebut, juga telah disampaikan oleh Dhani dan kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim, usai mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5) lalu.
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, saat menghadiri sidang. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
|
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima permohonan pemindahan penahanan Dhani.
"Tidak ada pengajuan permohonan," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Richard mengatakan keputusan pemindahan penahanan Ahmad Dhani itu tidak berada dibawah yuridiksinya. Melainkan, kewenangan dari hakim, atau Pengadilan Tinggi (PT)."Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," katanya.
(frd/arh)
http://bit.ly/2W1rWtm
May 26, 2019 at 11:00AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2W1rWtm
via IFTTT
No comments:
Post a Comment