"Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).
Penangkapan dilakukan setelah Marzuqi dipanggil sebagai tersangka pada hari ini. Pemanggilan hari ini adalah yang kelima sejak Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 silam.Seusai diperiksa, ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye. Ia mengatakan dirinya bakal mengikuti proses yang berlaku. Ia juga sempat membandingkan dirinya dengan Nabi Yusuf A.S.
"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. (sah/wis)
http://bit.ly/2Q1JIGH
May 13, 2019 at 11:15PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Q1JIGH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment