Atas dasar itu, ijtimak ulama III memutuskan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan langkah menyikapi keputusan tersebut.
"Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01," ujar Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak saat membacakan keputusan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5) malam.
Prabowo sendiri hadir ke tempat ijtimak ulama tersebut pada petang tadi. Dia datang sekitar pukul 16.11 WIB setelah mengikuti peringatan hari buruh internasional (May Day) di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada pagi harinya.
Kehadiran Prabowo yang telat datang tersebut, diakui Ketua Panitia Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Slamet Ma'arif turut membuat agenda pengambilan keputusan agak mundur dari waktu awal. Pasalnya, sambung Slamet, pengambilan keputusan diinginkan disaksikan BPN dan Capres 02 Prabowo Subianto.
Pertemuan yang dihadiri Prabowo itu dilakukan tertutup liputan media massa.
Prabowo sendiri tidak tampak saat hasil keputusan itu disampaikan kepada wartawan. Ia dikabarkan telah pergi dari tempat tersebut, pun begitu dengan Ketua Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais.
[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)
http://bit.ly/2VDrwZ5
May 02, 2019 at 01:37AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VDrwZ5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment