Kivlan ditanya 26 pertanyaan, kemudian keluar sekitar pukul 15.15 WIB. Berbeda saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kivlan enggan memberi banyak komentar.
"Saya anggap ini sudah selesai dan Insyaallah ini baik-baik saja, saya percaya kepada Polri sebagai profesi dan dalam perjuangan sama, teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa dan negara Polri dan TNI adalah kawan saya," ujarnya.
Kivlan menyatakan akan hadir jika harus menjalani pemeriksaan kembali oleh polisi.
Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya ditanya soal dugaan makar, penyebaran berita bohong dan penghasutan.
"Telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama bahwasanya kita enggak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana pasal makar tersebut, kita hanya protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kecurangan-kecurangan dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," tuturnya.
Soal kecurangan, Pitra telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik berupa video, laporan poliai, berita-berita tentang dukungan aparatur sipil negara (ASN) berupa 12 bupati di Jawa Barat dukung paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selanjutnya, Pitra meminta supaya Jalaludin mau mencabut laporannya. Menurut Pitra, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak benar dan tidak memenuhi unsur.
"Pak Kivlan Zen juga menjawab keterangan daripada penyidik sesuai dengan dasar dan ada dasar hukumnya sesuai dengan UU juga, bukan mengarang-ngarang atau membuat suatu keonaran atau kerusuhan," tuturnya.
"Saya rasa penyidik Polri kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan, karena mereka paham unsur makar itu apa saja," ucapnya kemudian.
Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, pelapor adalah Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
(gst/pmg)http://bit.ly/2HiUunY
May 13, 2019 at 11:36PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HiUunY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment