Pages

Monday, May 13, 2019

Lieus Sungkharisma: Masa Encek-encek Glodok Mau Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma berseloroh menanggapi kabar dirinya yang dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan makar. Dia membantah merencanakan makar dan meresponsnya dengan guyonan.

"Masa potongan saya kayak begini dituduh makar. Encek-encek Glodok kok mau makar," ucap Lieus usai konferensi pers di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senjn (13/5).

Lieus menjelaskan bahwa makar merupakan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Identik pula dengan pasukan dan senjata lengkap.

Merujuk dari penjelasannya itu, Lieus merasa tidak pas jika disebut merencanakan atau melakukan makar. Dia mengklaim hanya sebatas menuntut pemilu yang jujur dan adil.


Lieus kemudian mengungkit sikap kepolisian ketika pernah memproses hukum beberapa tokoh Aksi 212. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Contohnya yakni Sekjen Forum Umat Islam Al Khaththath. Akan tetapi, hingga kini kasus tersebut tidak jelas perkembangannya.

"Dikasih gelar tersangka makar tapi tidak pernah disidang," imbuh Lieus.


Lieus lantas kembali melontarkan guyonan. Dia ingin Yusril Ihza Mahendra yang mendampinginya dalam menjalani proses hukum.

"Maunya sih Yusril. Tapi ya bayarnya mahal kali ya. Saya belum memikirkan itu (kuasa hukum), tapi tidak ada rasa takut," ucap Lieus.

Lieus dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan makar dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim pada Selasa lalu (7/5). Pihak pelapor bernama Eman Soleman.

Dalam laporan polisi, Lieus dituduh melanggar Pasal 14 dan / atau Pasal 15 KUHP, Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Lieus Sungkharisma: Masa Encek-encek Glodok Mau MakarPolisi mengangendakan pemeriksaan Lieus Sungkharisma. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Dipanggil polisi

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Lieus, Selasa (14/5). Dia akan diperiksa pertama kali dalam laporan dengan tuduhan makar dan penyebaran berita bohong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Dedi mengaku belum mengetahui apakah Lieus akan memenuhi panggilan atau tidak.

"Kita belum dapat informasi lebih lanjut tentang itu, surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," tuturnya.


Aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
[Gambas:Video CNN] (gst/gil)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2vTD3oz
May 13, 2019 at 11:56PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2vTD3oz
via IFTTT

No comments:

Post a Comment