Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 11 tersangka kerusuhan itu melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan cara melemparkan batu hingga petasan.
"Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," tutur Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5).
Salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andi Bibir yang berperan sebagai menyuplai batu kepada rekan-rekannya. Selain itu, Andi Bibir juga menyiapkan dua jerigen air yang digunakan untuk mencuci mata bila ada rekannya yang terkena tembakan gas air mata.
Kemudian tersangka lainnya adalah Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar. Lalu, ada Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin yang beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.
Sebelas tersangka itu, kata Dedi, ditangkap di sekitar wilayah Kampung Bali pada Kamis (23/5) lalu.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.
"Ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Dedi.
[Gambas:Video CNN] (dis/stu)
http://bit.ly/2VLWSJ6
May 25, 2019 at 11:32PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VLWSJ6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment