Pages

Sunday, May 12, 2019

Tunjangan Pegawai Bekraf Naik Jadi Maksimal Rp25 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja bagi para pegawai Badan Kreatif Ekonomi (Bekraf) mulai Oktober 2019. Tunjangan kinerja akan dinaikkan menjadi dikisaran Rp1,77 juta hingga Rp24,93 juta.

Kenaikan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada 24 April 2019.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Bekraf, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Adapun kenaikan tunjangan tersebut mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Bekraf.


"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018," jelas Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (11/5).

Adapun tunjangan kinerja tersebut dikecualikan bagi pegawai Bekraf yang tak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Tunjangan juga dikecualikan bagi pegawai yang tengah mendapat cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum.

Sementara pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Perpres ini juga menjelaskan pegawai BEKRAF yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang dibayarkan lebih besar daripada tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerja pada jenjangnya," terang Perpres tersebut.

Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[Gambas:Video CNN] (agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2E2ary0
May 12, 2019 at 11:29PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2E2ary0
via IFTTT

No comments:

Post a Comment