Seperti dilansir dari situs Kementerian Hukum AS (DoJ), Selasa (30/7), Dinas Perikanan dan Satwa Liar AS (USFWS) menyatakan menyita 369 hewan liar dalam penggerebekan di kediaman pasangan itu pada 12 Januari lalu.
Dari hasil penyidikan, aktivitas perdagangan satwa liar itu dilakukan keduanya sejak 2011. Mulanya Indah dan Malugin melego satwa selundupan itu melalui situs jual beli daring eBay dari kediaman mereka di Indonesia.
Satwa-satwa liar itu bisa lolos dari pemeriksaan aparat karena Indah dan Malugin memalsukan dokumen pengiriman ke AS. Mereka terus melanjutkan aktivitas itu saat pindah ke Puerto Rico dan ke Florida pada 2013.
Seluruh satwa yang diperdagangkan kedua pasangan itu masuk dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Flora dan Fauna Langka dan Terancam Punah (CITES).
Meski petugas USFWS dan Bea Cukai AS berulang kali menyita paket yang dikirim Indah dan Malugin, tetapi mereka tidak kapok. Mereka tetap melanjutkan aktivitas itu dengan cara mengubah akun eBay dan PayPal.
Jika terbukti bersalah, Indah dan Malugin terancam dipenjara maksimal selama 20 tahun karena tindak penyelundupan, ditambah hukuman maksimal 5 tahun karena melanggar Undang-Undang Pembalakan dan Perdagangan Flora dan Fauna Liar (Lacey Act).
Aparat juga diberi wewenang menyita seluruh satwa ilegal milik Indah dan Malugin. Kasus ini ditangani oleh jaksa penuntut umum spesialis kejahatan lingkungan AS, Ryan Connors. (ayp)
https://ift.tt/2YowEh2
July 30, 2019 at 02:26PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2YowEh2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment