Pages

Monday, July 1, 2019

Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigadir Sofiyan dengan hukuman 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam pengiriman 14,87 kg sabu di Sumatera Utara.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Mutiara Deliana dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/7/2019).

Tak hanya Brigadir Sofiyan, seorang rekannya bernama Alawi Muhammad alias Otong ( 21) juga dituntut dengan hukuman yang sama. Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perkara yang menjerat Sofiyan berawal pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir.

Kemudian, Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Mereka menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjungbalai.

Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematangsiantar. Belum sempat menyerahkan narkotik itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

"Saudara punya waktu untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan," ujar hakim yang langsung mengetok palu menutup persidangan.

[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/323lQIf
July 02, 2019 at 02:48PM from CNN Indonesia https://ift.tt/323lQIf
via IFTTT

No comments:

Post a Comment