Pages

Monday, September 16, 2019

Negara Disebut Beri Contoh Buruk ke Perusahaan soal Karhutla

Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut negara telah memberikan contoh buruk bagi para perusahaan pembakar hutan dan lahan untuk melanggar hukum.

Dewan Eksekutif Nasional Walhi Khalisa Khalid menyebut itu ditunjukan saat Presiden Joko Widodo dan pihak tergugat lainnya mengajukan pinanjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.

Menurut dia, contoh buruk itu akan membuat pemerintah terkesan tidak tegas dan serius dalam menangani masalah karhutla. Akibatnya perusahaan yang mestinya bertanggung jawab atas peristiwa karhutla cenderung mengesampingkan kewajibannya.

"Ini memang agak sialnya korporasi melakukan itu (pelanggaran hukum) karena dicontohkan juga sama negara, dicontohkannya seperti apa? Misalnya dalam CLS (citizen lawsuit) kasus di Kalimantan Tengah," ujar Khalisa di kantor Eknas Walhi, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

"Presiden lebih memilih PK dibandingkan mematuhi atau menjalankan keputusan MA, artinya apa? Artinya kan negara saja bisa melakukan itu, kenapa kami (perusahaan) tidak?," kata dia.

Menurutnya, hal ini menyebabkan negara menjadi tidak punya wibawa di hadapan korporasi. Meski instrumen penegakan hukum sudah cukup, itu tidak akan berdampak pada korporasi jika pemerintah sendiri menghindari hal tersebut.

Selain itu, Khalisa menyayangkan sikap pemerintah yang selalu memberikan impunitas atau kekebalan hukum kepada sejumlah korporasi serta bersikap permisif terhadap kejahatan lingkungan.

"Politik hukumnya itu kami lihat sudah hampir tidak ada upaya political will untuk penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, kasasi yang diajukan Jokowi ditolak oleh MA karena dinyatakan melawan hukum dalam kasus Karhutla di Kalteng.

Sebelumnya, 10 perusahaan pembakar hutan dan lahan pada periode 2012-2015 divonis bersalah dan dijatuhi kewajiban membayar denda Rp18,3 Triliun. Hingga kini, denda itu belum dipenuhi.

(ani/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/304Zrg4
September 17, 2019 at 01:59PM from CNN Indonesia https://ift.tt/304Zrg4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment