"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada bukti ya nyatakan dong," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan persoalan HAM masa lalu memang harus segera dituntaskan. Sebab, dia melihat selama ini kasus pelanggaran HAM masa lalu selalu dijadikan komoditas politik.Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak ingin Kejaksaan Agung dan Komnas HAM tarik ulur dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, itu harus diselesaikan segera agar tidak berlarut-larut.
"Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan, 'nih anda perbaiki', lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita klirkan saja itu," ujarnya.
Salah satu cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, kata Mahfud adalah lewat jalur nonyudisial. Langkah itu diambil lantaran pelaku, bukti, hingga korban pelanggaran HAM masa lalu sudah tidak ada.
[Gambas:Video CNN]
Lebih dari itu, Mahfud menegaskan kerusuhan yang terjadi Papua tidak seluruhnya merupakan pelanggaran HAM. Dia menyebut gerakan kerusuhan di Papua terbagi menjadi dua, yakni disebabkan tindakan separatisme dan konflik horizontal.
Dalam gerakan separatis, dia menyebut bukan merupakan pelanggaran HAM. Akan tetapi, dia berkata merupakan penegakan hukum terhadap separatisme sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU Keamanan dan Ketertiban.
"Nah yang pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Horizontal itu antar kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri. Itu tidak bisa dibantah," ujarnya.
(jps/kid)https://ift.tt/33314Yu
November 20, 2019 at 01:50PM from CNN Indonesia https://ift.tt/33314Yu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment