Syafri menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena merasa telah dicemarkan nama baiknya.
Sebelumnya RA mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Adnan selama sekitar 2 tahun bekerja, sejak menjadi asisten ahli dengan status honorer pada April 2016 lalu. Bahkan, dia mengaku diperkosa oleh Adnan. Akibat kejadian itu, RA sempat mencoba bunuh diri pada November 2018.
"Saya menduga ada masalah dengan teman lelakinya. Saya dengar itu pas saya lagi di luar kota, orang tuanya telfon saya," kata Syafri saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
Dalam kesempatan itu, Syafri didampingi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya Poempida Hidayatullah dan kuasa hukumnya Memed Adiwinata.
Syafri juga menyatakan mundur sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, agar dapat fokus menjalani proses hukum persoalan ini.
"Saya mundur bukan berarti saya salah," lanjutnya.
Konferensi pers pengunduran diri Syafri Adnan. (CNN Indonesia/Dini Nur Asih)
|
"Klien kami pun kepada RA sudah melakukan somasi tetapi nampaknya ada orang-orang yang memancing di air keruh. Maka dari itu, klien kami melakukan press conference," ujar Memed.
Menurut Memed, kliennya berencana melaporkan RA ke polisi dengan UU ITE pasal 45.
"Klien kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum pada akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019," lanjutnya.
Sementara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah membantah bahwa skorsing terhadap RA terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syafri Adnan Baharuddin.
Menurut Poempida skorsing dilakukan karena persoalan lain.
"Perlu saya sampaikan, skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan pelecehan seksual. Peristiwa-peristiwa sebelumnya yang memang mengindikasikan terjadinya keonaran di kantor," kata Poempida kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/12).
Namun, Poempida tak menjelaskan secara rinci tentang keonaran yang dimaksud.
http://bit.ly/2Qfrhgc
December 31, 2018 at 12:02AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Qfrhgc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment