Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan perpindahan tersebut hanya menyangkut operasional kantor. Sementara untuk regulasi dan penyelesaian kasus, tetap dipegang oleh Kemenko Perekonomian. Hal ini karena pengawasan OSS berada di bawah kementeriannya secara langsung.
"Kami pakai sistem cloud jadi tidak masalah. Peralihan sistem IT sudah kami siapkan. Minggu ini kami simulasi teknis perpindahan ke BKPM," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12).
Bersamaan dengan perpindahan kantor pelayanan, ke depannya kebutuhan dana OSS akan menggunakan anggaran BKPM. Hal ini lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya sudah merestui pemberian anggaran ke BKPM untuk program OSS.
Untuk itu, mulai tahun depan masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga badan usaha dalam maupun luar negeri yang ingin mendapatkan izin usaha dapat langsung mendatangi kantor BKPM, bukan Kemenko Perekonomian lagi.
Dalam sistem OSS, pengaju usaha tinggal melakukan administrasi secara online dengan membuat user-ID dan mengisi kelengkapan data.
Setelah itu, pengaju usaha akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikenali oleh berbagai institusi perizinan pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, pengaju izin tak perlu berulang kali mengajukan izin usaha ke masing-masing institusi.
OSS merupakan sistem perizinan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan tahun ini guna memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Sistem perizinan ini diatur melalui landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (uli/agi)
https://ift.tt/2S5YEUb
December 18, 2018 at 11:00PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2S5YEUb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment