Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan pembentukan RUU Penyadapan bagian perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perkara Setya Novanto yang mempersoalkan penyadapan sebagai alat bukti.
RUU ini, kata dia, merupakan semacam kodifikasi untuk menyelaraskan dengan seluruh undang-undang yang berkaitan dengan penyadapan.
"Apakah itu yang berkaitan dengan penegakan hukum ataupun yang berkaitan dengan kemananan negara, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas intelijen. Nah, kali ini kami meminta pandangan dari KPK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).
"Cuma kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu, itu bisa di insert masuk ke dalam UU penyadapan ini. Sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja," kata dia.
Politikus Gerindra ini berharap RUU Penyadapan dapat segera memasuki tahap sinkronisasi dan kemudian menjadi RUU insiatif DPR. Hal ini dapat menandai dimulainya pembahasan RUU Penyadapan antara DPR dengan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memaparkan beberapa usulan untuk dimasukkan dalam RUU Penyadapan. Usulan tersebut disebut untuk memudahkan kerja KPK.
"Secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara-caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan," kata Laode.
Dia mengklaim DPR menginginkan hasil atau alat bukti sadapan dihancurkan dalam waktu dua tahun, namun KPK berkeinginan penghancuran itu dapat dilakukan usai kasus berkekuatan hukum tetap.
"Karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkracht bagaimana caranya," kata Laode.
https://ift.tt/2Qelpsd
December 07, 2018 at 04:11AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Qelpsd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment