Sebelumnya, SP PLN mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, Presiden Joko Widodo diminta mengganti Direksi PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab membuat PLN terpuruk serta menderita kerugian besar.
Kedua, pemerintah diminta mengembalikan penguasaan kelistrikan di bidang pembangkit yang menyangkut hajat hidup orang banyak, agar kembali dikuasai dan dimiliki negara sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2.
"Ada masanya (penggantian direksi). Kami akan mengevaluasi kinerja masing-masing direksi, baik dari sisi pencapaian indikator kinerja utama (KPI) dan juga hal-hal yang terjadi di lapangan," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Abdullah Hidayat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/12).
Edwin mengungkapkan evaluasi kinerja direksi perusahaan pelat merah rutin dilakukan oleh Kementerian BUMN secara berkala. Maka itu, Kementerian BUMN tak ingin terburu-buru merombak jajaran direksi PLN untuk menanggapi tuntutan dari 35 ribu pekerja tersebut.
"Menjelang akhir tahun kami lihat bagaimana dan tahun depan bisa kami lihat pencapaiannya bagaimana," ujarnya.
Edwin mengungkapkan, sebelumnya ia bertemu dengan perwakilan SP PLN dan manajemen. Namun, hingga kini belum memperoleh titik temu.
Selanjutnya, Edwin meminta konflik antara SP PLN dan manajemen segera diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Selama ini mereka (SP) juga bekerja keras bersama-sama dengan anggota Dewan Direksi untuk mencapai target-target yang kami berikan. Memang ada beberapa, di sana-sini, yang tidak sempurna tetapi kami melihat beberapa targetnya ada yang tercapai," ujarnya.
(sfr/lav)https://ift.tt/2PmmvwI
December 07, 2018 at 12:52AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PmmvwI
via IFTTT
No comments:
Post a Comment