Pages

Thursday, December 27, 2018

Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU, Bawaslu Panggil Pihak OSO

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil pihak Oesman Sapta Odang (OSO) untuk dimintai keterangan, perihal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pemanggilan terhadap pihak Ketua Umum Partai Hanura itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir, pada Selasa 18 Desember 2018 lalu.

"Setelah diregistrasi, Bawaslu masuk ke tahapan pemeriksaan. Nah pemeriksaan itu pertama kami undang pelapor dan saksi pelapor. Ini akan kami minta keterangan soal pokok laporannya," kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Pihak OSO sebelumnya melaporkan komisioner KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan putusan itu, menurut pelapor, nama OSO sedianya dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun Komisioner KPU tak kunjung menindaklajuti dua putusan tersebut, pihak OSO pun menilai KPU telah melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain menggali keterangan dari pihak OSO dan saksi yang diajukan, Bawaslu juga akan memanggil komisioner KPU selaku pihak terlapor. Namun, Ratna belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap komisioner KPU dilakukan.

"Tergantung proses pemeriksaan. Kami biasanya kan menyelesaikan dulu proses pemeriksaan kepada pelapor dan saksi pelapor. Nah setalah itu baru kami panggil terlapor," ujar Ratna.

Ratna mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini bersama kejaksaan dan kepolisian di dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Penyelesaian kasus memakan waktu paling lambat selama 14 hari kerja.

Namun, lanjut Ratna, proses itu bisa saja lebih cepat jika fakta hukum yang didapatkan sudah cukup untuk mengambil kesimpulan.

"Nanti hasilnya Januari (2019). 14 hari itu kan waktu maksimal penanganan. Tapi bisa jadi lebih cepat dari waktu maksimal," kata Ratna.

Nantinya, lanjut dia, jika simpulan dari Sentra Gakkumdu ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu maka pihaknya meneruskan laporan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya jika tidak, maka proses hukum terhenti di Sentra Gakkumdu.

"Kalau hasil pembahasan kedua itu bersama kepolisian dan kejaksaan tidak memenuhi unsur pidana, maka proses pemeriksaan berhenti di Sentra Gakkumdu. Kalau memenuhi unsur pidananya akan dilanjutkan ke kepolisian," ujarnya. (fhr/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Q5XVAK
December 28, 2018 at 10:30AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Q5XVAK
via IFTTT

No comments:

Post a Comment