"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat memberikan keterangan pers di gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12).
Hukuman ini merupakan kesepakatan hasil rapat pimpinan MA pada 6 Desember 2018.
Sebagai hakim nonpalu, kata Abdullah, DA hanya akan menerima gaji pokok tanpa tunjangan. DA juga tidak menangani perkara dan akan menerima pembinaan mental serta spiritual.
Istri DA yang juga berprofesi sebagai hakim turut dipindahkan dari PN Bali ke PN Jantho yang masuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
"Keduanya dipindahkan ke wilayah PT Banda Aceh agar keduanya membina kembali keharmonisan rumah tangga " katanya.
Sementara pegawai PN Bali yang berselingkuh dengan hakim DA, yakni BC, akan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya karena sedang sakit. Sedangkan suaminya, hakim PW turut dipindahkan dari Pengadilan Tinggi Waingapu ke PN Bangkalan, Madura.
Hakim PW merupakan pihak yang melapor ke MA dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan perselingkuhan istrinya.
"Jadi karena kepangkatannya (hakim PW) belum memungkinkan, ia dipindahkan ke PN Bangkalan. Demikian juga agar suami istri ini dapat membina kembali keutuhan rumah tangga," terang Abdullah.
Informasi seputar perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp beredar sejak akhir pekan lalu. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.
Cerita bermula ketika PW yang juga berprofesi hakim menikah dengan BC yang merupakan seorang panitera pengganti pada 2011 silam.
Memasuki akhir 2017, rumah tangga PW dan BC mulai terusik dengan kehadiran DA. DA dan BC mulai saling bertukar pesan mesra sejak awal 2018 dan saling memanggil papa dan mama sebagai panggilan sayang.
(psp/DAL)https://ift.tt/2UoBJoE
December 07, 2018 at 11:39PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UoBJoE
via IFTTT
No comments:
Post a Comment