Kepala Seksi STNK Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan animo masyarakat atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan bermotor cukup tinggi.
Di sisi lain, kebijakan tersebut akan berakhir pada hari ini, 31 Desember 2018. Karena itu, pihaknya memberikan pelayanan khusus hingga malam hari."Memberikan pelayanan khusus pada tanggal 31 ini menjelang hari pergantian tahun, tahun baru. Bahwa seluruh pelayanan khususnya Samsat DKI melakukan pelayanan sampai pukul 21.00 WIB," ujar Arif Fazlurrahman, di Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Senin.
Ia berharap seluruh masyarakat warga DKI Jakarta yang memiliki persoalan dengan pajak kendaraannya dapat memanfaatkan program tersebut.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
|
Ia menyampaikan pengurusan pajak kendaraan motor juga bisa dilakukan di sejumlah gerai yang tersebar di mall dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota.
Hingga saat ini, kata Arif, sudah ada sekitar sembilan gerai, seperti di Blok M Square dan Mall Artha Gading. Untuk info terkait samsat keliling ada bisa dicek melalui sms 8893.
Namun, lanjut Arif, wajib pajak yang telah menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun harus datang ke kantor Samsat utama untuk pelayanan administrasinya."Jadi cek dulu berapa lama jatuh temponya, jika lebih dari satu tahun maka harus ke samsat induk," kata dia.
(FHR/arh)
http://bit.ly/2F0PyVO
December 31, 2018 at 07:20PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2F0PyVO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment