Pages

Friday, December 28, 2018

ICW Minta Politikus Transparan Soal Dana dari Korporasi Rokok

Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta ada transparansi dana kampanye dari para politikus dan partai politik terutama soal sumbangan dari perusahaan-perusahaan rokok. Sumbangan itu diduga bisa memicu konflik kepentingan terkait penyusunan aturan yang membatasi rokok.

Hal itu dikatakan dalam paparan ICW soal pengeluaran-pengeluaran perusahaan rokok. Bahwa, ada sejumlah pos pendanaan yang tak terjelaskan pada perusahaan-perusahaan itu. Misalnya, cukai rokok, iklan, Corporate Social Responsibility (CSR), dan pengeluaran lain yang rawan digunakan untuk "investasi politik".

"Ada beberapa belanja yang menurut kami tidak wajar, bisa saja digunakan untuk hal lain," kata Peneliti ICW Firdaus Ilyas, di Sekretariat ICW, di Jakarta Selatan, Jumat (28/12)

"Kami menduga pos-pos dana tersebut juga mempunyai tujuan untuk menjaga industri rokok di Indonesia," ia menambahkan.

ICW sendiri menganalisis data pengeluaran empat perusahaan rokok. Yakni, PT HM Sampoerna, PT Gudang Garam, PT Bentoel, dan PT Wismilak.

Misalnya, pertama, PT HM Sampoerna mempunyai pos pengeluaran untuk jasa keamanan sebesar 33 Milyar (2013). Dana keamanan itu naik menjadi Rp57,92 miliar pada 2017. Selain itu, perusahaan ini punya dana honorarium tenaga ahli Rp62,275 miliar (2010), dan meningkat menjadi Rp109,761 miliar pada 2017.

ICW Minta Politikus Transparan Soal Dana dari Korporasi RokokFoto: Astari Kusumawardhani
Kedua, PT Gudang Garam memiliki dana sumbangan, jamuan tamu/relasi sebesar Rp22 miliar pada 2010. Pada 2017 tercatat dana itu mencapai Rp122 miliar.

Ketiga, PT Bentoel memiliki dana Sumbangan, Perjamuan (Penjualan) Rp6,771 miliar pada 2017. PAda 2010, dana itu mencapai Rp4,75 miliar.

Keempat, PT Wismilak mempunyai sejumlah pos pengeluaran pada 2017 yang disorot. Yakni, pos pengurusan dan perizinan yang mencapai Rp18,6 miliar, pos Jasa Pihak Eksternal (beban penjualan) Rp13 miliar, pos Jasa Pihak Eksternal dan Biaya Tenaga Ahli (Umum, Admin) Rp12,8 miliar, serta pos Perizinan Rp636 juta.

"Kami menduga dana ini sengaja tidak dijelaskan," ujar Firdaus.

"Bisa jadi pos-pos ini digunakan secara faktual, namun bisa jadi pos ini digunakan untuk kepentingan tertentu," ia menambahkan.

Menurutnya, sumbangan perusahaan rokok kepada politikus bukan hal yang mustahil. Hal itu pernah secara transparan diakui oleh Perdana Menteri Australia Kevin Rudd dari Partai Buruh pada 2013. Bahwa, perusahaan rokok seperti Philip Morris Ltd dan British American Tobacco Australasia Ltd benyak memberikan sumbangan 1998-2018 dengan tujuan untuk mempengaruhi kebijakan.

ICW Minta Politikus Transparan Soal Dana dari Korporasi RokokFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Apabila perusahaan rokok seperti Philip Morris [pemilik PT HM Sampoerna] menyumbang dana sedemikian besar di Australia, bukan tidak mungkin Philip Morris tidak melakukan hal yang sama di Indonesia," tutur Firdaus.

Masalahnya, kata dia, pendanaan partai politik di Indonesia masih tidak transparan. Padahal, ucapnya, akan muncul konflik kepentingan apabila industri rokok terlibat dalam pendanaan kampanye politik. Sebab, ada sejumlah peraturan yang tengah dibahas di DPR dan pemerintah yang sangat bersinggungan dengan kepentingan industri rokok.

Nuansa konflik kepentingan itu, lanjut Firdaus, sempat terekam dalam pembahasan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau yang pernah masuk Prolegnas 2004-2009. Ketika itu, PT HM Sampoerna mengirim surat ke pimpinan DPR dan Fraksi dan memohon untuk dilibatkan dalam pembahasannya.

"Anggota dewan yang menerima sumbangan dari perusahaan rokok atau bantuan dalam bentuk lainnya seharusnya dikategorikan sebagai pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan pembahasan regulasi yang beririsan dengan kepentingan perusahaan rokok," papar dia.

Walhasil, pihaknya meminta transparansi parpol membuka daftar penyumbang dana kampanyenya.

"Daftar penyumbang dana politik dan kampanye penting didorong untuk dibuka ke publik," ucap Firdaus.

Pabrik rokok Djarum.Pabrik rokok Djarum. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Selain itu, pihaknya mendorong penyusunan aturan yang melarang penerimaan sumbangan dari perusahaan-perusahaan yang potensial memicu konflik kepentingan.

"Pelarangan penerimaan sumbangan dana politik dan kampanye dari perusahaan-perusahaan dengan intensitas potensi konflik kepentingan tinggi atau perusahaan dari sektor yang dianggap bermasalah," tuturnya.

Hingga saat ini, keempat perusahaan rokok yang disebut di atas belum memberikan tanggapan mengenai dugaan yang disampaikan ICW tersebut.

(fir/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EWAYhB
December 29, 2018 at 10:38AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EWAYhB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment