Notifikasi CLS dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.
Selain Anies, notifikasi CLS juga dilayangkan kepada sejumlah pihak selaku tergugat, yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Salah satu penggugat, Inayah Wahid mengatakan gugatan itu dibuat lantaran polusi udara di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan.
"Kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada sehingga tidak memakan korban terutama kelompok masyarakat yang rentan," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (5/12).
Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.
Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat di Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari untuk parameter PM 2.5. Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.
Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³.
Padahal, merujuk pada World Health Organization (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³.
Sementara itu, tim advokasi Ibu Kota Nelson Nikodemus Simamora menyampaikan banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang menyebabkan kualitas udara Jakarta semakin menurun. Misalnya, uji emisi kendaraan yang tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.
Pemerintah pusat, kata Nelson juga tidak membuat panduan untuk koordinasi penanganan polusi antar wilayah. Sebab, untuk wilayah Jakarta, polusi udara yang terjadi juga disebabkan oleh aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU.
"Melalui gugatan ini diharapkan pemerintah dapat menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara," ucap Nelson.
Selain itu, sambung Nelson, diharapkan pemerintah juga segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau berkomentar soal notifikasi CLS tersebut. Ia menyebut baru akan membaca lebih dulu notifikasi CLS itu.
"Saya baca dulu," kata Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
(dis/DAL)https://ift.tt/2RD4NqM
December 06, 2018 at 03:38AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RD4NqM
via IFTTT
No comments:
Post a Comment