Anies hanya menyebut saat ini Jakpro tengah mempersiapkan rancangan tiga pengelolaan lahan reklamasi tersebut.
"Jadi sekarang kami akan siapkan pemanfaatan oleh Jakpro," kata Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Anies menjanjikan akan menjelaskan secara detail soal pengelolaan lahan reklamasi tersebut saat seluruh konsepnya telah siap.
"Nanti penjelasan lengkap, jangan (wawancara) doorstop, pendek-pendek begini potensi plintirable, bantu saya," tuturnya.
Lebih dari itu, Anies juga enggan mengomentari isu soal pencopotan segel bangunan di Pulau D yang saat ini telah berganti nama menjadi Kawasan Pantai Maju.
Ia justru menyatakan penyegelan hanya dilakukan pada bangunan yang sudah dibangun di lahan reklamasi tersebut, tapi untuk lahan atau pulaunya tidak pernah disegel.
"Pulaunya memang tidak pernah disegel, siapa bilang pulaunya disegel, kan yang disegel bangunannya," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies telah menyerahkan pengelolaan tiga lahan reklamasi yang sudah terbangun kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKIJakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Hal itu ditandai dengan terbitnya n Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakprodalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November.
Tiga lahan yang sudah jadi itu adalah Kawasan Pantai Kita (Pulau C), Kawasan Pantai Maju (Pulau D), serta Kawasan Pantai Bersama (Pulau G).
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (23/11).
Anies bererencana memanfaatkan pantai di pulau reklamasi untuk kepentingan publik atau warga Jakarta. Nantinya, pantai di lahan reklamasi akan dibuka secara gratis sehingga bisa diakses dan dimanfaatkan oleh warga Jakarta secara gratis.
Selain itu, rencananya lahan reklamasi akan dimanfaatkan untuk kampung nelayan serta akan dibangun pelabuhan terintegrasi.
https://ift.tt/2Pke4Cg
December 06, 2018 at 03:51AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Pke4Cg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment