Suntikan dana tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, pemerintah juga memberikan suntikan dana senilai Rp4,9 triliun pada lembaga tersebut.
Ani mengatakan suntikan dana sebesar Rp5,2 triliun tersebut digelontorkan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp3 triliun digelontorkan pekan ini. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dana tersebut sudah diproses sehingga diharapkan bisa dicairkan pekan ini.
Kedua, Rp2 triliun yang rencananya bisa dicairkan beberapa minggu ke depan. "Kami sudah mencairkan Rp5,2 triliun. Rp3 triliun sudah kami lakukan pencairan dari DIPA kemarin dan sisanya bisa diambil beberapa minggu ke depan," jelas Ani di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/12).
Ani mengatakan gelontoran dana selanjutnya diberikan dengan mendasarkan pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahap II yang meninjau arus kas BPJS Kesehatan hingga akhir tahun nanti. Setelah ini, Ani juga telah meminta BPKP untuk melakukan audit BPKP atas BPJS Kesehatan tahap III yang rencananya bisa rampung Januari mendatang.
Ia mengatakan, audit BPKP ketiga ini berbeda dibandingkan audit tahap I dan II. Jika sebelumnya audit difokuskan terhadap arus kas, maka audit kali ini khusus meninjau sistem antara BPJS Kesehatan dan 2.400 rumah sakit di Indonesia.
"Dengan audit tahap III, kami bisa melihat betul kondisinya seperti apa, sistemnya seperti apa, dan berapa tagihan dan manajemen tagihan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak terjadi lagi delay dan penundaan pembayaran," jelas dia.
Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan, saat ini instansinya sudah memulai audit tahap III. Objek audit kali ini adalah sistem BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk periode hingga akhir 2018 mendatang.
"Rencananya audit yang kami lakukan tak hanya melihat akun arus kas, tapi juga seluruh laporan keuangan dengan periode hingga akhir Desember mendatang. Januari kami harap auditnya bisa rampung," pungkas dia.
(glh/agt)https://ift.tt/2EerRZW
December 06, 2018 at 03:56AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EerRZW
via IFTTT
No comments:
Post a Comment