Pages

Thursday, December 6, 2018

Kenaikan Pajak Parkir Tambah Pendapatan DKI Rp25 M Per Bulan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan tarif pajak parkir kendaraan akan berpotensi menaikkan pendapatan di sektor pajak bagi Pemprov DKI.

Pendapatan Pemprov DKI dari pajak parkir tiap bulannya berkisar Rp49-50 miliar. Sedangkan tiap tahun, perolehan pendapatan dari sektor pajak parkir bisa mencapai Rp600 miliar.

Untuk tahun ini, hingga 8 Desember, realisasi pajak parkir telah nencapai Rp469,35 miliar atau sebesar 85,34 persen.


"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar per bulan, dengan (tarif parkir) naik 10 persen (saja) penambahannya bisa Rp25 miliar perbulan," kata Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

Faisal mengatakan penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari. Sedangkan, untuk penambahan kendaraan roda dua baru mencapai 1.400 unit per hari.

Dia mengatakan pertumbuhan jumlah kendaraan tersebut tidak sebanding dengan penambahan atau perluasan jalan di Jakarta.

Karena itu, menurut Faisal, kenaikan tarif pajak parkir tersebut perlu dilakukan guna mendorong masyarakat berpindah ke moda transportasi umum.


Faisal menyampaikan rencananya kenaikan tarif pajak tersebut bakal diterapkan mulai tahun depan.

Namun, penerapannya mesti menunggu selesainya revisi Perda nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir yang saat ini tengah dibahas di DPRD DKI.

"Pajak parkir akan kita naikan dari 20 menjadi 30 persen, kami harap 2019 bisa terlaksana," ujar Faisal.

Selain kenaikan tarif pajak parkir, kata Faisal, Pemprov DKI juga berencana menaikkan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2019.

Kenaikan pajak BBNKB juga tengah menunggu selesainya pembahasan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.


Pendapatan Pemprov DKI dari sektor pajak juga akan meningkat jika kenaikan pajak BBNKB diterapkan. Pendapatan dari pajak BBNKB setiap tahun mencapai Rp5 triliun. Untuk realisasi pajak BBNKB hingga per 3 Desember telah mencapai Rp4,92 triliun atau 96,61 persen.

"Pajak BBNKB (akan dinaikkan) dari 10 persen menjadi 22,5 persen," ucap Faisal.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Wijatmoko menyebut kisaran kenaikan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp69.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif sebesar Rp54.000.

Rencananya, penerapan kenaikan tarif parkir itu akan mulai diberlakukan dari tempat parkir di Lapangan IRTI Monas. (dis/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RFw1Nu
December 07, 2018 at 02:04AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RFw1Nu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment