Pages

Wednesday, December 5, 2018

Ketua KY Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Tenis Hakim

Jakarta, CNN Indonesia -- Meski memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tak memberikan keterangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, ia ada agenda di luar kota.

"Saya mau ke Jember ya. Saya sebagai Ketua KY dan sebagai warga negara mentaati apa yang dimintakan penyidik untuk menghadapi yang sekarang. Tapi ada agenda di luar kota sehingga saya tidak memberikan keterangan apapun," kata Jaja di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12).

Karena itu, Jaja meminta agar kepolisian bisa menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi. Dia bilang dirinya akan menghadiri pemeriksaan selanjutnya.

"Nanti akan diperiksa ulang apakah di sini atau di Komisi Yudisial," ujar dia.

Kasus ini bermula dari pernyataan juru bicara KY Farid Wajdi soal pungutan terkait kejuaraan tenis Piala Ketua Mahkamah Agung. Farid dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik hakim di Mahkamah Agung melalui pemberitaan di media.

Puluhan hakim merasa Farid melakukan fitnah yang menyebut ada permintaan pungutan sebesar Rp150 juta ke setiap pengadilan tingkat banding buat menggelar kejuaraan tenis itu.

Kantor Komisi Yudisial, Jakarta.Kantor Komisi Yudisial, Jakarta. (Safir Makki)
Sementara Jaja menyatakan bahwa kasus ini seharusnya ditangani sebagai kasus sengketa pers. Hal ini dinyatakan Jaja menyusul pernyataan dari dewan pers yang menyebut kasus Farid murni merupakan kasus sengketa pers.

"Makanya itu sengketa pers. Itu yang menjadi pegangan kita. Kita akan sesuai surat dari dewan pers bahwa itu adalah sengketa dewan pers," jelas dia.

Secara kelambagaan, Jaja bilang kasus ini tetap diproses secara institusi. Kendati begitu, kata dia, hubungan MA dan KY tetap tetap berjalan dengan baik.

"Hubungan KY dan MA juga biasa saja. Kemarin saya ketemu dengan ketua MA santai aja," lanjut dia.

Sebelumnya, Juru bicara MA Suhadi membantah pernyataan Farid soal pungutan untuk kejuaraan tenis itu. Dia mengklaim turnamen itu dibiayai oleh Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA tingkat pusat.

"Ini tidak benar sama sekali," ucapnya.

Jubir Mahkamah Agung (MA) Suhadi.Jubir Mahkamah Agung (MA) Suhadi. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
"Melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang satu untuk tingkat daerah dan satu untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan, jadi untuk penyelenggaraan itu ditanggung oleh PTWP pusat tiga tahun sekali," terang dia.

Laporan terhadap Farid terdaftar dengan nomor: LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

(ctr/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QD1PFo
December 05, 2018 at 10:06PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QD1PFo
via IFTTT

No comments:

Post a Comment