Pages

Tuesday, December 4, 2018

Klaim Jabat Ketum Bakomubin, Ali Ngabalin Dipolisikan

Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong karena mengklaim sebagai Ketua Umum Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Ketum Bakomubin).

Ngabalin dilaporkan oleh sosok yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin yang sah, Tatang Mohammad Natsir. Pernyataan Ngabalin dinilai telah menimbulkan perpecahan internal yang merugikan Bakomubin.

"Kami meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi," kata kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).


Dia menyampaikan Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri serta memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional.

Menurut Eggi, Ketum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang Mohammad Natsir, sosok yang bertindak sebagai pelapor Ngabalin ke Bareskrim.

"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiyai Tatang M. Natsir," tuturnya.


Kepada detikcom, Ngabalin meminta persoalan kepengurusan Bakomubin diselesaikan di lingkup internal.

"Bisa kami selesaikan di lingkup internal, bisa ngomong secara baik-baik, monggo kalau ada yang lebih bisa dan mengurus organisasinya. Tidak ada urusan bagi saya," ujar Ngabalin.

Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.

Ngabalin dilaporkan melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Dia dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 317 juncto Pasal 242 KUHP.

(mts/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Q9l9L8
December 05, 2018 at 02:35AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Q9l9L8
via IFTTT

No comments:

Post a Comment