"KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
Robert, yang baru saja menghirup udara bebas itu, dicegah ke luar negeri karena terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert juga sudah diminta keterangan dalam proses penyelidikan pada pertengahan bulan ini."Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri.
Febri mengatakan sampai saat ini sekitar 40 orang telah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Febri menyatakan pihaknya ingin mendalami fakta-fakta dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun lebih itu.
"Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," kata dia.Dalam kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018 lalu. Lembaga antirasuah sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.
(arh)
http://bit.ly/2AicGvh
December 28, 2018 at 09:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AicGvh
via IFTTT
No comments:
Post a Comment