"Pekerjaan kami di KPK itu menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Kami tidak ada hubungannya dengan menghambat jabatan seseorang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
"Sekarang dia tersangka, karena dia tersangka tergantung DPR, apa yang akan mereka lakukan. Kami hanya mengurus tindak pidana korupsinya," imbuhnya.
Diketahui, pemberhentian pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), khususnya Pasal 87 ayat (1), yakni bila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Kemudian Pasal 87 ayat (2) mengatur proses diberhentikannya pimpinan DPR.Syarif melanjutkan bahwa pihaknya tak bisa mempercepat proses penyidikan dan harus mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku. Terlebih, kata Syarif, kondisi kesehatan Taufik menurun dan sempat dibawa ke rumah sakit beberapa hari lalu.
"Kalau tersangkanya sedang sakit, proses penyidikannya tidak bisa juga dipercepat. Kasus di KPK itu banyak. Tidak bisa juga karena kasus wakil ketua DPR jadi harus didahulukan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan lambannya proses pemeriksaan Taufik menjadi alasan terhambatnya proses pergantian posisi wakil ketua DPR. Hingga sekarang, belum ada kepastian mengenai pengisian posisi Taufik, yang telah menjadi tersangka.Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan belum menyerahkan surat pergantian Taufik. Zulhas menyebut terdapat syarat dalam Undang-Undang MD3 bila pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Khawatir syarat itu tak terpenuhi, Zulhas memilih tak mengirim surat pergantian Taufik.
"Oleh karena itu, saya akan bertemu resmi apakah besok atau lusa dengan ketua DPR, bisa enggak diproses itu," ujarnya.Sebelumnya, KPK menyarankan agar Taufik mundur dari posisi wakil ketua DPR karena bisa lebih fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Sejauh ini, PAN baru mengambil langkah untuk menonaktifkan Taufik sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Langkah tersebut diambil usai penyidik KPK menahan Taufik.
(dir/fra)
https://ift.tt/2Syp80B
December 06, 2018 at 07:03AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Syp80B
via IFTTT
No comments:
Post a Comment