Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Menpora Imam Nahrawi, ruang deputi yang telah disegel sebelumnya, asisten deputi dan ruang keuangan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Kantor KONI.
"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI. Nanti tentu kami pelajari dokumen itu ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Febri membantah pihaknya melakukan penyitaan sejumlah uang dari ruang Imam Nahrawi. Dia mengatakan salah satu dokumen yang disita berkaitan dengan data keuangan.
"Dana dokumen hibah itu kan macam-macam ya kalau proposal tentu di sana ada data keuangan juga data kegiatan untuk dokumen hibah juga termasuk ke catatan-catatan bagaimana prosesnya dari awal. Kemudian persetujuannya seperti apa hingga pencairannya bagaimana," tuturnya.
Febri menjelaskan kepentingan penyidik menggeledah ruang Imam Nahrawi tak lain karena proses pengajuan proposal memiliki alur yang dimulai dari pemohon untuk diajukan kepada Imam Nahrawi sebagai Menpora. Saat pengajuan itu, Imam Nahrawi dapat mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak.
Dokumen dan proses itulah, kata Febri, yang perlu ditemukan dan dipelajari oleh KPK.
"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisi kan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap. Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," ujarnya.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.
(gst/DAL)https://ift.tt/2EAbAO8
December 21, 2018 at 04:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EAbAO8
via IFTTT
No comments:
Post a Comment