Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017/2018.
Dijelaskan, Jumat (28/12) pukul 15.30 WIB, Tim KPK mengamankan MWR di ruang kerjanya di Gedung Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah 22 ribu dolar Singapura di dalam amplop," sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (30/12) dini hari.
Setelah mengamankan MWR, Tim KPK mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T. Dari mobil TMN yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, Tim KPK mengamankan uang Rp100 juta dan US$3.200.
Di ruang kerja DWA, Tim KPK kemudian mengamankan uang Rp636 juta. Tak hanya itu, di brankas yang ada di ruang kerja ABU, diamankan pula uang sejumlah Rp1,4 miliar. Dari UWH diamankan uang sebesar Rp500 juta dan 1.000 dolar Singapura.
Kemudian, Tim KPK menggiring WIK ke tempat tinggalnya untuk mengamankan uang terkait kasus tersebut Rp706,8 juta.
Secara bersamaan, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk mengamankan YHS, A, dan DW di kantor PT WKE.
Malam harinya, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU, LSU, IIR, dan W di tempat tinggal BSU.
Terakhir, tim mengamankan YUL di tempat tinggalnya di daerah Serpong. Secara total, sebanyak 22 orang langsung dibawa ke Gedung KPK. (swo/lav)
http://bit.ly/2Rp3a35
December 30, 2018 at 10:35AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Rp3a35
via IFTTT
No comments:
Post a Comment