Pages

Friday, December 7, 2018

MA Nonaktifkan Hakim Lasito Usai Jadi Tersangka Kasus Suap

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menonaktifkan hakim Lasito usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Hal ini disepakati dalam keputusan pimpinan MA pada Kamis (6/12).

"Atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka hakim LST pada PN Semarang diberhentikan sementara sebagai hakim," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12).

Pemberhentian tetap hakim Lasito akan dilakukan langsung oleh presiden.

Abdullah mengecam keras tindakan suap yang diterima Lasito karena telah menjatuhkan citra dan wibawa MA. "MA tidak beri toleransi apapun terhadap aparatur yang tersangkut tipikor," katanya.

Abdullah mengklaim selama ini MA telah berupaya memperbaiki kinerja dan kualitas pengawasan menyusul banyaknya hakim yang terjerat KPK. Berdasarkan data KPK, ada 17 hakim yang ditangkap sepanjang 2011 hingga 2018.

"MA telah menerapkan manajemen antisuap. Bahkan secara fisik MA sudah beri kebijakan agar setiap pengadilan menyelenggarakan sistem satu pintu," tutur Abdullah.

Sistem itu, kata dia, diyakini mampu mencegah pihak berperkara untuk bertemu langsung dengan aparatur pengadilan. Dengan demikian, masyarakat umum maupun pihak yang berperkara dapat dilayani di luar.

Pihak MA juga mulai menerapkan akreditasi pada tiap pengadilan di Indonesia. Abdullah mengatakan bagi aparatur yang berkomunikasi langsung dengan pihak berperkara tidak akan mendapat akreditasi.

"Ini sudah digalakkan pencanangan zona integritas oleh Kemenpan-RB. Survei langsung ke pengadilan-pengadilan," ucapnya.

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

(pris/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EiRIjt
December 07, 2018 at 11:15PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EiRIjt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment