Pages

Monday, December 3, 2018

Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaiki Seleksi CPNS

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sedikitnya tujuh rekomendasi kepada penitia seleksi nasional dan instansi penyelenggara tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Rekomendasi ini dipicu oleh banyaknya laporan ketidakpuasan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman.

Diketahui sebelumnya, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut Ombudsman menerima 1.054 laporan dari seluruh Indonesia terkait pelaksanaan tes CPNS. Laporan paling banyak diterima oleh Ombudsman ada pada tahapan seleksi administrasi.

"Ada 949 laporan terkait hal ini," kata Laode Ida, Senin (3/12).

Atas dasar itu, rekomendasi yang disodorkan oleh Ombudsman berkutat pada teknis dan detail penyelenggaraan tes CPNS 2018. Kejelasan formasi yang membutuhkan kekhususan, masalah akreditasi perguruan tinggi, kanal pengaduan yang minim, hingga sarana dan prasarana ujian yang belum matang, merupakan sedikit dari celah penyelenggaraan tes CPNS yang jadi sorotan.

Laode Ida meminta BKN, Kemenpan RB, dan instansi terkait terus mengawasi proses tes CPNS 2018 yang masih berlangsung. Laode juga menyebut BKN harus lebih teliti mengawal data kelulusan peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) sehingga tidak menjadi kecurangan.

"Berdasarkan kejadian di satu daerah, maka hari ini harusnya BKN turun tangan ke semua daerah, melihat, mengawal data yang dikeluarkan oleh BKN kemudian dipastikan bahwa yang diumumkan itu data yang sesuai yang dikeluarkan BKN," tutur Laode.


Berikut adalah 7 poin rekomendasi Ombudsman terkait penyelenggaraan tes CPNS 2018:

1. Pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh panitia seleksi nasional agar bertentangan yang berlaku. Persyaratan formasi yang khusus harus disebut jelas dan spesifik seperti jenis kelamin, agama, tingkat disabilitas dan kemampuan khusus lainnya.

2. Persyaratan akreditasi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 32/2016.

3. Tingkat pendidikan peserta harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan berdasarkan nomenklatur program studi dan mendapat pertimbangan dari Menristekdikti sebelum diumumkan ke publik.

4. Memberikan waktu sanggah kepada peserta untuk menyampaikan kebratan atas hasil setiap tahapan seleksi. Seluruh aduan harus ditanggapi oleh panitia seleksi nasional dan panitia penyelenggara sesuai UU Nomor 25/2019.

5. Helpdesk dan call center setiap panitia penyelenggara harus aktif memberikan tanggapan atas pertanyaan masyarakat.

6. Memperbaiki soal-soal yang digunakan seperti uji validitas dan uji reliabilitas terhadap soal-soal yang dijadikan standar acuan. Selain itu memperbaiki soal-soal untuk formasi disabilitas, terutama untuk peserta disabilitas netra.

7. Pengadaan prasarana dan saraan seleksi harus dipersiapkan dengan matang. Harus ada uji coba terhadap prasarana dan sarana di titik lokasi sebelum digunakan untuk tes seleksi.


Tes CPNS 2018 sudah memasuki tahap SKB pada Senin ini. Beberapa tempat yang sudah menyelenggarakan adalah Jakarta, Makassar, Pekanbaru, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara data dari BKN per Sabtu pukul 17.00 WIB, jumlah instansi yang sudah memverifikasi dan memvalidasi hasil seleksi komptensi dasar (SKD) baru 446 instansi. (bin/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zCX58W
December 03, 2018 at 10:49PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zCX58W
via IFTTT

No comments:

Post a Comment