Pages

Friday, December 21, 2018

Ombudsman Tak Setuju TGPF Dibentuk untuk Kasus Novel

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia tak setuju dengan wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan tak ada aturan soal pembentukan TGPF sehingga dalam kasus Novel Baswedan, Polri lebih didorong untuk mengusut tuntas. 

"Kami ini kan pengawas publik, yang tentu saja memakai pendekatan aturan, ada enggak aturan TPGF? Kalau tidak ada aturannya, bagaimana kami setuju dengan alasan itu. Kami mendorong ke pihak berwenang yaitu kepolisian," ujarnya di Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).


Adrianus mengatakan pihaknya meminta Polda Metro Jaya memaparkan penjelasan soal temuan maladministrasi minor oleh Ombudsman. Hal itu, kata dia, dapat membuat penyidikan kasus tersebut lebih terang daripada sebelumnya.

Adrianus pun menganalogikan kerja polisi layaknya seorang dokter yang sudah berusaha maksimal menyembuhkan pasiennya. Jika pasien tersebut tidak dapat disembuhkan, Adrianus menilai hal itu tidak masuk dalam sebuah kesalahan karena sudah berusaha maksimal dengan proses dan alat yang ada.

"Kami minta Januari nanti polisi sudah bisa memuaskan, kami clear kan bahwa polisi secara administrasi sudah benar," tuturnya.


Kesulitan yang dialami polisi, menurut Adrianus berkaitan dengan rusaknya tempat kejadian perkara dan tidak ada saksi serta Novel yang dinilai tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung.

"TKP sudah rusak dan tidak ada saksi itu penyulit yang luar biasa, ditambah Pak Novel sendiri, rekaman tidak diberikan," ucapnya.

Ada Maladministrasi Minor di Polisi

Adrianus mengatakan sebelumnya telah memberikan empat saran kepada Polda Metro Jaya terkait maladministrasi minor di kasus Novel oleh polisi.

Empat rekomendasi Ombudsman tersebut yang pertama adalah terkait administrasi penyidikan yaitu polisi perlu melakukan tindakan perbaikan pada tata naskah penulisan laporan polisi dan administrasi penyidikan lain.

Komisioner Kompolnas Adrianus mengungkapkan empat maladministrasi minor di kepolisian pada kasus Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Kedua terkait penundaan berlarut penanganan perkara yaitu polisi perlu merevisi surat perintah tugas yang memuat tentang lama waktu penugasan, melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan.

Rekomendasi ketiga berkaitan dengan efektivitas pemanfaatan SDM yaitu polisi perlu merencanakan dan menata ulang jumlah personel penyidik untuk menangani perkara.

Sementara yang keempat adalah terkait pengabaian petunjuk kejadian yaitu polisi perlu meminta keterangan Novel Baswedan ihwal peristiwa pada Ramadhan 2016 tentang dua upaya yang menabrak Novel dan meminta keterangan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang diduga menyampaikan soal upaya penyerangan tersebut.

"Pada 25 Januari 2019 kami akan adakan pertemuan dengan pihak kepolisian sejauh mana polisi merespon empat saran terakhir yang kami mintakan, kalau sudah dan kami anggap memuaskan maka kami close kegiatan administratif ini," kata Adrianus. 


Adrianus kemudian menilai kepolisian dapat lebih cepat bertindak jika Kompolnas dan Komnas HAM mau untuk berkoordinasi. 

Setelah lewat 600 hari, pihak kepolisian belum juga mampu mengungkap pelaku penyiram air keras kepada Novel, pada 11 April 2017. Novel disiram oleh orang tak dikenal usai melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) pun mendesak dibentuknya TGPF kasus Novel. WP KPK menilai pembentukan TGPF menjadi satu-satunya solusi mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK tersebut.

Presiden Joko Widodo didesak untuk segera membentuk TGPF kasus air keras Novel. Pembentukan TGPF juga dinilai sebagai pembuktian Jokowi dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut WP KPK Novel adalah korban penyerangan, sehingga tak pantas jebolan Polri itu dituntut untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras. Novel pun disebut telah menyampaikan keterangannya saat menjalani perawatan di Singapura beberapa waktu lalu.

(gst/DAL)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EHCYLd
December 21, 2018 at 10:13PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EHCYLd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment