Pages

Tuesday, December 4, 2018

PDIP: Pelaporan Basarah, Momentum Buka Tabir Korupsi Soeharto

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi santai pelaporan terhadap Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah, yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai 'guru korupsi'.

Hasto menyebut pelaporan terhadap kader PDIP itu akan menjadi momentum untuk membuka tabir agar rakyat mengetahui pemerintahan era Soeharto menjadi poros korupsi di Indonesia.

"Biarkan menjadi momentum untuk dibuka sekaligus, biar rakyat tahu siapa yang menjadi poros dari korupsi," kata Hasto usai menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).

Hasto menyatakan rakyat masih mengingat kasus pengadaan jeruk yang diatur oleh putra-putri Soeharto di Pontianak, Kalimantan Barat yang berujung rugi. Kemudian kasus cengkeh, proyek mobil Timor, hingga pendirian sejumlah yayasan di era kepemimpinan Soeharto.

"Itu semua kan korupsi," ujar Hasto, yang juga Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf.


Hasto berkata dalam merespons pelaporan terhadap Basarah pihaknya telah menyiapkan tim hukum dari PDIP. Menurut Hasto, apa yang disampaikan Basarah soal Soeharto 'guru korupsi' adalah sebuah kebenaran dalam politik.

"Kami siap ya, advokat-advokat banyak yang membantu Pak Ahmad Basarah," kata dia.

PDIP: Pelaporan Basarah, Momentum Buka Tabir Korupsi SoehartoAhmad Basarah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

Basarah dilaporkan oleh mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Anhar ke Bareskrim Polri dan aliansi pecinta Soeharto, Hasta Mahardika Soehartonesia ke Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua MPR itu dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. Ancamannya adalah penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp4.500.


Selain itu, Basarah juga dilaporkan dengan Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal itu terkait dengan penyebaran berita bohong atau kabar yang tak pasti atau tak lengkap.

Basarah sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohon atau hoaks. Menurutnya, pelaporan dirinya merupakan peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa, apalagi dibesar-besarkan.

Basarah menyebut Soeharto merupakan guru korupsi di Indonesia. Hal itu ia katakan untuk merespons ucapan Prabowo yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi bak kanker stadium empat.

"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata dia, yang juga Wakil Ketua MPR. (fra/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zK2wTE
December 05, 2018 at 01:14AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zK2wTE
via IFTTT

No comments:

Post a Comment