Pages

Thursday, December 20, 2018

Penuhi Permintaan OJK, Kominfo Blokir 527 Fintech Abal-abal

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 738 sistem informasi milik startup financial technology(fintech) sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi finansial teknologi (fintech) ilegal yang terdapat di Google Playstore.

"Jumlah website paling banyak diblokir pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada Desember sebanyak 216 aplikasi," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, Kamis (20/12).

Kominfo mengungkap bahwa pemblokiran situs dan aplikasi fintech nakal tersebut memang baru marak pada akhir tahun. Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Sementara itu pada September, Kominfo mengeblok 77 website fintech.

Sebelumnya pada Agustus lalu, Kemenkominfo memblokir 140 aplikasi di Google Play Store. Sebulan berikutnya Kominfo memblkir 171 aplikasi.

Kominfo menerangkan bahwa pemblokiran fintech dilakukan atas dua alasan, pertama untuk memenuhi pengajuan OJK sebagai instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Kedua berdasarkan aduan masyarakat.

OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak terdaftar atau ilegal. Seluruh website dan aplikasi layanan pinjam meminjam itu telah diajukan ke Kominfo untuk diblokir.

Sedangkan pemblokiran yang dilakukan atas dasar aduan masyarakat diteirma melalui aduan konten dan penelusuran mesin AIS Kemenkominfo. Masyarakat yang menemukan website atau aplikasi fintech ilegal memang bisa melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech ilegal yang ditutup berasal dari China, Thailand, dan Malaysia. Namun, ia mengingatkan penyelenggara fintech ilegal banyak yang menggunakan alamat yang tak dapat terbukti keberadaannya, baik di dalam maupun di luar negeri. (kst/evn)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Shqo8I
December 21, 2018 at 02:04AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Shqo8I
via IFTTT

No comments:

Post a Comment