Bantahan ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono guna merespons pernyataan sejumlah masyarakat yang menilai penyelidikan kasus dugaan penghinaan Jokowi dengan terlapor Habib Bahar bin Ali bin Smith berjalan lebih cepat dibandingkan kasus dugaan penghinaan terhadap Prabowo yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro.
Syahar mengatakan, penanganan setiap kasus yang diterima polisi sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyidik pun dapat mempertanggungjawabkan seluruh proses penyelidikan kasus yang telah dilakukan
"Semuanya sudah diatur dalam KUHAP bagaimana caranya dan semua sudah sesuai dengan prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik," kata Syahar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/12).
Syahar menegaskan polisi selalu melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur. Setiap kasus di kepolisian menurutnya memiliki bobot yang berbeda-beda.
"Tentunya penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedural dan setiap kasus sudah punya bobotnya masing-masing," ucap dia.
Habib Bahar dilaporkan oleh Jokowi Mania pada 28 November 2018 karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan dengan menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Habib Bahar juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
Tiga hari berselang, Bareskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar. Bahkan, berdasarkan keterangan Syahar pada Senin (3/12) diketahui bahwa sebanyak 11 saksi dan empat ahli telah diperiksa terkait kasus Habib Bahar.
Sementara itu, Seno diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Prabowo. Seno dilaporkan oleh salah seorang yang mengaku berasal dari Advokat Pendukung Prabowo, Ahmad Iskandar ke Bareskrim pada Senin (5/11).
Sehari berselang, kasus itu pun telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah lantaran jumlah kasus yang ditangani oleh Bareskrim sudah terlalu banyak saat ini.
Penyelidikan kasus tersebut pun masih berjalan di tempat lantaran polisi masih menunggu analisis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan analisis Bawaslu penting karena kasus itu dinilai berkaitan dengan proses Pemilu 2019. Menurut dia, analisis Bawaslu akan menentukan apakah kedua kasus mengandung unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan netralitas polisi karena menilai penyelidikan kasus dugaan penghinaan Jokowi dengan terlapor Habib Bahar bin Ali bin Smith berjalan lebih cepat dibandingkan kasus dugaan penghinaan Prabowo.
Salah satunya, pemilik akun media sosial Twitter @Ghoz4ly. Ia mempertanyakan alasan polisi yang terkesan lambat dalam menyelidiki kasus dengan terlapor pihak-pihak pendukung Jokowi.
"Giliran kasus Habib Bahar cepat Kali Penyidik melakukan Pemeriksaan bahkan sampai Pencekalan, Tapi giliran: Bupati Boyolali, Permadi Arya, Husin Sihab, Denny S, dan pendukung Jokowi lainnya kok terkesan lambat...? Inikah Netralitas mu..?" cuit @Ghoz4ly, Selasa (4/12). (mts/gil)
https://ift.tt/2ANWx03
December 05, 2018 at 01:43AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2ANWx03
via IFTTT
No comments:
Post a Comment