Hal ini disampaikan Audrey saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12).
Audrey mengatakan pemberian pertama berupa cek senilai Rp2 miliar sekitar Desember 2017 di kantor PT Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited Johannes. Audrey mengatakan uang diserahkan melalui orang suruhan Eni, yakni Tahta Maharaya.
"Desember 2017 itu pernah memberikan cek Rp2 miliar," ujar Audrey.
Pemberian selanjutnya dilakukan dalam bentuk tunai di tempat yang sama. Audrey merinci pemberian tersebut, yakni pada Maret 2018 senilai Rp2 miliar. Sedangkan pada Juli 2018 senilai Rp250 juta dan Rp500 juta.
Audrey mengatakan uang yang diserahkan kepada Eni bukan uang milik PT BNR, melainkan dari rekening pribadi Kotjo yang disimpan di Bank Central Asia (BCA). Namun demikian, Audrey mengaku tidak tahu kepentingan Kotjo menyerahkan uang tersebut kepada Eni.
"Bapak (Kotjo) enggak bilang apa-apa, hanya bilang serahkan kepada Ibu Eni. Enggak bilang untuk apa," ujarnya.
Audrey menambahkan bahwa Eni juga pernah datang ke kantor Kotjo beberapa kali. Kurang lebih tiga sampai empat kali Eni berkunjung ke PT BNR.
Dia mengaku pada awalnya tidak tahu siapa Eni. Namun belakangan, berdasarkan informasi dari pengawal Kotjo disebutkan bahwa orang tersebut adalah Eni, anggota DPR dari Fraksi Golkar. Meski demikian, Audrey mengaku tidak tahu lebih jauh mengenai Eni.
"Saya lihat sekitar tiga empat kali (ke kantor)," ujarnya.
Mendengar itu, Jaksa kemudian menanyakana Audrey apakah pernah melihat juga mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Golkar Idrus Marham datang ke kantornya.
"Enggak pernah lihat," kata Dia.
Sebagai informasi, Eni didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu selama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Proyek itu rencananya digarap Blackgold Natural Recourses lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilai proyek pembangkit listrik ini mencapai US$900 juta.
Kasus ini pun menyeret Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sebab PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali yang melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Eni adalah orang yang mengenalkan Kotjo dengan Sofyan. Mereka bertiga juga beberapa kali bertemu membahas proyek PLTU Riau-1. (fhr/osc)
https://ift.tt/2EejOMH
December 05, 2018 at 08:22AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EejOMH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment