Uang tersebut digunakan untuk biaya akomodasi mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang datang dari Kuala Lumpur ke Indonesia agar tidak masuk melalui pintu imigrasi. Hal ini dikarenakan Eddy akan berangkat lagi menuju Bangkok.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12). Dina dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lucas.
Dalam persidangan, Dina mengungkapkan awal perkenalannya dengan Lucas. Ia mengaku dikenalkan oleh atasannya, yakni Riza Chalid ketika bertemu sekitar 2012 lalu. Saat itu Dina masih menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.
"(Perkenalan) di kantor saya di Equity Tower. Saya diperkenalkan atasan saya waktu itu," ujar Dina dalam persidangan.
Dalam konteks kasus ini dina mengaku dihubungi Lucas dan dimintai tolong terkait kedatangan Eddy dari Kuala Lumpur ke Indonesia lalu berangkat lagi ke Bangkok.
Lucas meminta bantuan agar Eddy tidak melewati pintu imigrasi di bandara Soekarno-Hatta sebelum berangkat menuju Bangkok. Kata Dina, Lucas mengaku akan menyiapkan uang untuk keperluan operasional.
Kemudian, uang tersebut disampaikan melalui staf Lucas, yakni Stephen Sinarto kepada Nur Rohman, kawan kerja Dina. Uang tersebut dimasukan ke dalam amplop.
Dina mengaku membuka amplop tersebut di dekat Nur. Jumlahnya 46 ribu Dolar Singapura. Seiring dengan itu, Nur menyampaikan pesan yang disampaikan Stephen kala memberikan amplop.
"Nur bilang ada pesan dari Stephen bahwa itu kalau dijumlahkan totalnya Rp 500 juta," kata Dina.
Selanjutnya, Dina menghubungi temannya yang bernama Bowo. Ia bekerja di Bandara Soetta. Dina menghubungi Bowo untuk minta bantuan agar Eddy tidak melewati Imigrasi ketika tiba di bandara Soetta dan berangkat ke Bangkok.
Dina mengaku dari amplop yang diterima itu, sebanyak 33 ribu dolar Singapura diberikan kepada Bowo. Sedangkan sisanya dipegang sendiri.
Dina mengaku memegang uang tersebut jika ada keperluan untuk membeli sesuatu terkait kedatangan Eddy.
"Jadi saya serahkan ke Bowo itu 33 ribu dolar Singapura dan saya tidak mention juga tidak membahas dengan Bowo 33 ribu dolar Singapura untuk apa saja," katanya.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, dia juga diduga berperan dalam pelarian lain Eddy ke luar negeri.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fac/agr)https://ift.tt/2PkciB7
December 07, 2018 at 05:51AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PkciB7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment