Dalam dakwaan Eddy yang juga eks bos Lippo Group itu, Nurhadi disebut pernah menghubungi eks Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Nurhadi meminta Edy agar berkas PK PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung.
"Pada tanggal 30 Maret 2016 berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung RI, di mana sebelum berkas perkara niaga dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Setelah sidang selesai, jaksa Abdul Basir mengatakan dirinya akan meninjau lebih jauh soal keterkaitan Nurhadi dengan kasus Eddy."Di sidang pembuktian nanti apa yang disebut di dakwaan akan dibuktikan semua, termasuk apa korelasinya Pak Nurhadi dengan Eddy Sindoro nanti," ujarnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Eddy Sindoro memberi suap kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta. Eks bos Lippo Group yang juga Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu memberi suap untuk dua kepentingan berbeda terkait perkara di PN Jakpus.
Pertama, suap diberikan agar Edy Nasution menunda surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kymco. Kedua, suap dikasih dengan tujuan agar Edy Nasution menerima pengajuan PK perkara niaga oleh PT AAL.Atas perbuatannya Eddy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dwngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 junto Pasal 65 Ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ani/osc)
http://bit.ly/2QWGmsh
December 28, 2018 at 02:29AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QWGmsh
via IFTTT
No comments:
Post a Comment