Pages

Monday, December 3, 2018

Tiga Anggota DPRD Tapanuli Tengah Ditahan karena Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Unit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menahan tiga orang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up atau penyimpangan biaya perjalanan dinas ke luar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan. Ketiganya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Penyidik sempat melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dari Biddokes Polda Sumut. Selanjutnya 3 orang tersangka ini diserahkan ke Dittahti Polda Sumut untuk kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan," kata Tatan, Senin (3/12).


Menurut Tatan, ketiga tersangka ini telah dilakukan panggilan secara patut sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian penyidik Unit 1 Subdit III Ditreskrimsus melakukan penjemputan paksa terhadap ketiganya.

"Jadi sebelumnya penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga ketiganya diperiksa setelah dijemput melalui Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan tersangka," katanya.

Sedangkan dua anggota DPRD Tapteng lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Awaluddin Rao dan Sintong Gultom, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Surat panggilan kepada kedua tersangka ini akan dilayangkan kembali," ujarnya.


Dalam kasus ini, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan kelima anggota DPRD Tapteng ini sebagai tersangka sejak September 2018. Kelimanya yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao dan Sintong Gultom.

Kelimanya diduga melakukan mark up atau penyimpangan biaya perjalanan dinas ke luar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 655 juta.

Modus yang dilakukan kelima tersangka yakni dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (fnr/agr)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Quq4FY
December 04, 2018 at 07:28AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Quq4FY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment