Pages

Thursday, December 6, 2018

Usai Periksa Rocky, Polisi Akan Limpahkan Lagi Berkas Ratna

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI jika dinilai sudah lengkap.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menyusul rampungnya pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan Rocky Gerung.

"Jadi, untuk berkas perkara jika dinilai sudah lengkap oleh penyidik maka akan dikirim ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/12).

Argo mengungkapkan kini berkas masih di penyidik dan segera dilengkapi. Diketahui berkas Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah sempat dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan karena ada yang perlu dilengkapi.

Menurut Argo, penyidik merasa pemeriksaan kembali Nanik dan Rocky sudah cukup untuk melengkapi berkas yang dinilai kurang oleh Kejati. Namun Argo mengatakan nantinya Kejati yang akan menilai lagi apakah berkas sudah rampung atau belum.

Pada pemeriksaan sebelumnya Rocky banyak bercerita mengenai alur dirinya mendapat foto muka lebam Ratna. Dia mengaku mendapat foto itu langsung dari Ratna Sarumpaet yang mengirimkan kepadanya.

Rocky juga sempat mengunggah foto itu ke akun Twitter-nya sampai diketahui belakangan foto itu adalah hoaks. Ia kemudian menghapus foto itu dan merasa sempat dirundung karena unggahan tersebut.

"Ketika Bu Ratna mengatakan itu bohong, maka saya delete. Prosedurnya kan begitu. Kemudian saya di-bully. Ya sudah kan saya dibohongi silahkan. Kalau masih bully saya, namanya dungu kan," kata Rocky.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Ratna baru belakangan memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ctr/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SyEZfz
December 07, 2018 at 01:30AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SyEZfz
via IFTTT

No comments:

Post a Comment