Pages

Sunday, January 20, 2019

30 Proyek Strategis Bernilai Rp276 T Rampung di 2019

Yogyakarta, CNN Indonesia -- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan 30 Proyek Strategis Nasional (PSN) bisa selesai hingga kuartal III 2019. Proyek-proyek ini terdiri dari bendungan, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), jalan tol, kereta api, dan satelit.

Ketua Tim KPPIP Wahyu Utomo mengatakan jumlah ini baru estimasi yang dihitung oleh timnya. Data yang dimiliki oleh KPPIP hanya melihat hingga kuartal III saja, mengingat pada masa itulah kepemimpinan Presiden Joko Widodo 2014-2019 akan berakhir.

Dari seluruh proyek, nilai investasi terbesar dimiliki oleh Kawasan Industri Morowali dengan total Rp105 triliun, kemudian disusul oleh proyek smelter di Tanjung Buli sebesar Rp19,7 triliun dan Kawasan Industri Tanggamus sebesar Rp17,5 triliun.

"Total investasi dari 30 proyek yang akan terealisasi tahun ini mencapai Rp276,44 triliun. Kami catat mulai dari bendungan, jalan tol, hingga bandara," jelas Wahyu di Yogyakarta, Sabtu (19/1).


Dengan realiasi tersebut, secara akumulasi sejak 2016, maka terdapat 92 proyek PSN yang akan selesai pada kuartal III mendatang. Selain itu, tren realisasi proyeknya juga terus bertambah. Dari 20 proyek pada 2016, kemudian 10 proyek di 2017, menjadi 31 proyek di 2017 dan 30 proyek di tahun ini.

Menurut Wahyu, tren itu menggambarkan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur benar-benar berjalan tepat waktu. Pada 2016 dan 2017, realisasi PSN terbilang minim lantaran hanya sedikit proyek infrastruktur yang bisa selesai dalam setahun.

Sementara itu, konstruksi proyek infrastruktur rata-rata memakan waktu antara dua hingga tiga tahun. Tak heran, banyak PSN yang sudah selesai di 2018 dan 2019.

"Sepanjang 2016 hingga 2018, total investasi dari PSN sudah mencapai Rp320 triliun. Jika ditambah proyek-proyek yang akan beroperasi tahun ini, maka total nilai investasinya bisa mencapai Rp596 triliun, atau hampir mencapai Rp600 triliun. Dan ini belum termasuk beberapa proyek yang hanya beroperasi sebagian, di mana nilanya kami belum catat," imbuh Wahyu.


Meski demikian, pemerintah masih perlu bekerja keras lantaran masih banyak PSN yang bahkan masih memasuki fase persiapan. Hingga kuartal III nanti, Wahyu mencatat ada 15 proyek yang berpotensi masih dalam tahap penyiapan dengan total nilai investasi Rp264,73 triliun.

Persiapan ini terbilang lama karena 15 PSN ini banyak menghadapi masalah. Sebagai contoh, Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.

Saat ini proyek tersebut terkendala penentuan teknologi yang akan dipakai. Pemerintah masih belum memutuskan teknologi yang digunakan. Selain itu, masalah juga terjadi pada dua proyek bendungan; Bendungan Rokan Kiri di Riau dan Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan.

Dua proyek tersebut belum bisa dibangun karena ditolak masyarakat setempat. Wahyu mengatakan j</span>ika persiapan PSN ini rampung, maka proyek-proyek ini bisa memasuki tahap transaksi setelah kuartal III dan menyusul tujuh proyek yang diperkirakan memasuki fase transaksi sepanjang tahun ini.


Adapun, tujuh proyek yang sudah bisa memasuki tahap transaksi kali ini terdiri dari tiga proyek jalan tol, satu proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), satu bendungan, satu proyek satelit, dan pengelolaan sampah Jakarta.

"Tentu saja kami ingin mengurangi jumlah proyek yang masih tahap persiapan menjadi proyek yang memasuki tahap transaksi. Tahun ini, memang akan ada banyak proyek selesai, tapi kami belum tahu apakah proyek itu akan dikeluarkan dari daftar PSN nantinya," pungkas Wahyu.

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mencatat ada 227 proyek masuk ke dalam daftar PSN terbaru ini. Angka ini berkurang dibanding aturan sebelumnya yakni 245 PSN di dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.

Karena sudah masuk PSN, maka proyek-proyek dijanjikan mendapatkan rekomendasi perizinan dan non perizinan dari kepala daerah paling lambat lima hari, di mana rekomendasi ini akan diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, BKPM akan memproses perizinan tersebut dalam jangka waktu lima hari melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Tak hanya itu, pembebasan lahannya pun bisa menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Beleid itu menyebut, pembebasan lahan bagi pembangunan akan dilakukan oleh pemerintah dengan kompensasi yang dianggap adil.
(glh/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FO9VFC
January 21, 2019 at 05:31PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FO9VFC
via IFTTT

No comments:

Post a Comment