Pergub tersebut telah diteken Anies pada 9 Januari 2019 dan telah diundangkan pada 16 Januari 2019.
Pada pertengahan tahun 2018 lalu, diketahui muncul polemik soal legalitas Bazis DKI. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menilai Bazis DKI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasalnya, menurut aturan tersebut, Baznas merupakan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pemprov DKI dan Baznas kemudian bersepakat untuk melebur Bazis DKI ke Baznas lewat proses transisi.
Pergub 3/2019 ini menjadi dasar hukum untuk proses transisi dari Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta.
Pada pasal 2 Pergub 3/2019 tersebut dijelaskan bahwa Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya paling lambat sampai 7 Maret 2019.
Pasal 3 ayat 2 mengatur sejumlah hal yang harus dilaksanakan dalam masa transisi tersebut. Antara lain inventarisasi dan penyelesaian pengalihan pendanaan, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D); inventarisasi dan penyelesaian hak dan kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja.
Kemudian dalam masa transisi juga dibentuk tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi; pengawasan pisah batas (cut off); dan penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada Baznas Provinsi untuk diusulkan kepada Gubernur.
Dalam Pergub 3/2019 itu juga diatur bahwa tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi nantinya akan bertugas untuk melaksanakan seleksi calon pimpinan Baznas Provinsi untuk nantinya disampaikan kepada Gubernur guna mendapatkan pertimbangan.
Pada pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi dibentuk paling lambat 10 hari setelah Pergub 3/2019 ini diundangkan.
Selama masa transisi berlangsung, dibentuk tim transisi yang bertugas untuk melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan masa transisi penyelesaian tugas dan fungsi Bazis. Hal itu diatur pada pasal11 ayat 1.
Tim transisi tersebut diketuai oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat, kemudian Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) menjabat sebagai sekretaris.
Lebih dari itu, dengan berlakunya Pergub 3/2019 ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bazis Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Bazis Provinsi DKI Jakarta Periode 2016-2018, serta aturan lain yang mengatur tentang Bazis DKI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dis/dea)
http://bit.ly/2AYaJ7r
January 21, 2019 at 03:33PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AYaJ7r
via IFTTT
No comments:
Post a Comment