Dalam beleid tersebut pengetatan dilakukan dengan memberlakukan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis di Pusat Logistik Berikat (PLB). Kewajiban berlaku mulai 20 Januari kemarin.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan ketentuan tersebut berbeda dibanding sebelumnya. Pasalnya, sebelumnya impor baja dengan tujuan diperdagangkan kembali (API)-U tak perlu mendapatkan verifikasi di (PLB).
"Benar begitu (impor baja lebih terkendali). API U sekarang melalui PLB," tutur Oke kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1).
Selain kewajiban verifikasi, pemerintah juga tak lagi memberikan kemudahan impor baja bagi Industri Kecil Menengah (IKM) kurang dari 1 ton sebagaimana pernah diberikan dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2016 jo. Nomor 22 Tahun 2018.
Oke cukup percaya diri jumlah impor baja bisa berkurang signifikan pada 2019 dengan pengetatan tersebut. Sebab, komoditas tersebut tak lagi bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia seperti tahun lalu. Namun, ia belum bisa memastikan potensi penurunan impor baja pada 2019.
"Mudah-mudahan dampaknya bisa signifikan," terang Oke.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Pria Utama yakin pengetatan aturan impor baja tersebut akan memperbaiki kinerja perusahaannya. Ia yakin dengan pegetatan tersebut, penjualan baja Krakatau Steel akan kembali bangkit.
"Target penjualan Krakatau Steel 2019 adalah sebesar 2,9 juta ton, jika dibandingkan dengan target 2018 sebesar 2,1 juta ton," tutur Pria.
Menurutnya, verifikasi atau penelusuran teknis yang wajib dilakukan di PLB akan menangkal impor baja. Apalagi, Kementerian Perindustrian kembali melakukan pertimbangan teknis terhadap impor baja yang akan masuk.
"Permendag sebelumnya tidak diberlakukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian yang merupakan pembina industri," papar Pria.
Pertimbangan teknis itu, kata Pria, diharapkan dapat mengontrol antara pengajuan impor dan kemampuan perusahaan baja nasional dalam memasok baja. Dengan demikian, jumlah baja impor di Indonesia tak lebih banyak dibandingkan dengan baja lokal.
"Setelah pemberlakuan Permendag baru diharapkan pemenuhan kebutuhan baja dalam negeri dapat dipenuhi perusahaan lokal menjadi 60 persen, sebelumnya dipenuhi 40 persen," jelas Pria.
Sebelumnya, manajemen Krakatau Steel terus mengeluhkan banjirnya impor baja dari China. Hal itu membuat baja lokal tak laris di pasar Indonesia.
Tak heran, kinerja Krakatau Steel terus merugi beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, perusahaan membukukan rugi bersih pada kuartal III 2018 lalu sebesar US$37,38 juta. Jumlah kerugian itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya US$75,04 juta.
http://bit.ly/2RGcuAo
January 21, 2019 at 03:18PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RGcuAo
via IFTTT
No comments:
Post a Comment