Pages

Sunday, January 20, 2019

Aturan Pengelolaan Aset Negara oleh Swasta Terganjal Kemenkeu

Yogyakarta, CNN Indonesia -- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan penerbitan peraturan presiden mengenai skema pendanaan infrastruktur melalui Limited Concession Scheme (LCS) mundur dari jadwal. Seharusnya, perpres ini telah selesai akhir bulan lalu.

Sebagai informasi dengan skema LCS, nantinya investor swasta bisa mengelola aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam jangka waktu tertentu. Sebagai gantinya, investor harus membayar uang muka dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama sebagai "pendapatan diterima di muka", yang bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur baru (greenfield project).

Ketua Tim KPPIP Wahyu Utomo mengatakan tadinya draf perpres ini sudah selesai diparaf oleh Menteri Koordinator Pidang Perekonomian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mau memaraf draf perpres tersebut. </span>Kemenkeu mempermasalahkan Barang Milik Negara (BMN) yang sedianya bisa dimanfaatkan oleh skema LCS.


Di dalam draf awal, skema LCS bisa digunakan oleh dua jenis BMN, yakni BMN yang dikelola pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). N
amun, Kemenkeu bersikukuh pemanfaatan BMN milik pemerintah sejatinya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dengan pendirian tersebut, draf perpres itu harus direvisi kembali. Dengan revisi tersebut, hanya BMN milik BUMN saja yang boleh dikonsesikan ke pihak swasta.

"Jadi draf Perpres ini harus melalui dua putaran. Kemarin sempat ada komentar dari Kemenkeu, tapi saya dengar Kemenkeu sudah memberikan parafnya terkait perpres ini," jelas Wahyu di Yogyakarta, Sabtu (19/1).

Hanya saja, ia tak tahu kapan sedianya beleid ini bisa terbit. Padahal menurutnya, skema LCS ini sudah ditunggu-tunggu oleh Kementerian BUMN sebagai pendanaan alternatif untuk infrastruktur yang dibangun oleh perusahaan pelat merah.


Rencananya, bandara adalah salah satu aset yang bisa dipinjamkan untuk investor asing. Sayangnya, ia tidak menyebut nama-nama bandara yang bisa dimanfaatkan untuk LCS.

Namun sebelumnya, Wahyu mengatakan bahwa sudah banyak investor yang menyatakan minat untuk mengelola bandara di Indonesia. Sebut saja Vinci Airports dari Perancis, Mitsui dari Jepang, hingga GMR Group dan GPK dari India.

"Memang ada beberapa belas proyek yang didaftar agar skema LCS bisa berjalan. Namun, yang paling mungkin adalah bandara," imbuh dia.

Selain masalah BMN, Wahyu bilang tidak ada substansi lain yang berubah dari draf perpres sebelumnya. Salah satunya adalah rencana pembentukan institusi sendiri untuk menampung penerimaan dari LCS itu sendiri. Institusi itu bisa berupa Badan Layanan Umum (BLU) baru di bawah Kemenkeu atau perluasan fungsi dari BLU yang sudah ada.


"Drafnya sendiri sudah diharmonisasi, dan kami akan pantau terus agar perpres ini bisa terealisasi," papar dia.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan kebutuhan pendanaan bagi infrastruktur mencapai Rp4.796,2 triliun hingga 2019 mendatang. Dari angka tersebut, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya Rp1.980,83 triliun atau 41,3 persen saja. (glh/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MkZLgM
January 21, 2019 at 06:39PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MkZLgM
via IFTTT

No comments:

Post a Comment